KOMPETENSI KEAHLIAN
Kompetensi Kejuruan :
STANDAR KOMPETENSI :
12. "Menyiapkan surat pemberitahuan pajak"KOMPETENSI DASAR :
- Menyiapkan dokumen transaksi pemungutan dan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh)
- Menyiapkan Surat Pemberitahuan (APT) Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21
- Menyiapkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi
- Menyiapkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan
- Menyiapkan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn-BM)
0 komentar:
Posting Komentar